Sebanyak 30 lembaga pendidikan di bawah naungan LP Maarif NU, Kamis (30/12), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sertifikasi wakaf. Bertempat di aula lantai 3 Gedung NU Trenggalek, dalam acara ini, LP Maarif menggandeng Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Trenggalek.
Permasalahan wakaf di lingkungan LP Maarif Trenggalek perlu segera ditangani. Hal ini penting karena salah satu regulasi proses perpanjangan izin sekolah adalah adanya izin operasional dengan unggahan sertifikat tanah berklausul Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Ketua LP Maarif Trenggalek, Dr Mohib Asrori, menegaskan bahwa dari 283 lembaga di bawah naungan LP Ma’arif, sebenarnya banyak yang nadir wakafnya sudah MWC NU kecamatan setempat. AKan tetapi, seiring dengan terbitnya UU Yayasan dan kebijakan NU hasil muktamar, nadir MWC NU tersebut dianggap masih perorangan. “Karena itu harus diganti klausulnya menjadi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU),” ungkap Mohib.
Sosialisasi wakaf yang serupa, menurut Mohib, sebenarnya sudah dilaksanakan pada periode Maarif sebelumnya. Hanya saja masih banyak yang terkendala dengan SDM sehingga alih status wakaf tanah lembaga yang berada di bawah naungan Maarif menjadi terkendala.
“Kemarin, kita memanggil 30 lembaga sebagai peserta. Format acara dibuat bimbingan teknis dengan peserta terbatas karena berbasis menyelesaikan masalah,” tutur Mohib.
Sampai sejauh ini, lanjut Mohib, proses penggantian nadir dari perorangan menjadi BHPNU lembaga-lembaga sudah berjalan bahkan beberapa sudah berhasil. Meski alurnya cukup rumit, Mohib optimis prosedur tersebut dapat dilalui dan diselesaikan oleh seluruh lembaga di bawah Maarif. “Sedikit demi sedikit, sampai berhasil semuanya,” tegasnya.(*)