LP Ma’arif NU Trenggalek menetapkan ratusan satuan pendidikan jenjang TK, RA, KB, PAUD, dan SPS di Kabupaten Trenggalek sebagai pengguna Surat Keterangan Tamat Belajar/Ijazah Ma’arif Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Cabang LP Ma’arif NU Trenggalek yang ditetapkan pada 6 Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya LP Ma’arif NU Trenggalek dalam memperkuat tata kelola administrasi pendidikan di lingkungan lembaga pendidikan Ma’arif NU, khususnya pada jenjang pendidikan anak usia dini dan raudlatul athfal. Penetapan tersebut juga bertujuan memberikan legalitas administrasi yang tertib, seragam, dan terkoordinasi bagi satuan pendidikan di bawah naungan Ma’arif NU.
Dalam dokumen penetapan tersebut, tercatat lebih dari 200 lembaga pendidikan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Trenggalek, mulai dari Gandusari, Kampak, Munjungan, Panggul, Trenggalek, Durenan, Karangan, Pogalan, Pule, Suruh, Tugu, hingga Watulimo.
Beberapa lembaga yang masuk dalam penetapan antara lain RA Al Huda Trenggalek, RA Hidayatut Thullab Durenan, TK Al Hidayah 1 Ngantru, RA Fastabiqul Khoirot Tugu, hingga RA Al Hikmah Watulimo.
Ketua PC LP Ma’arif NU Trenggalek, Dr Mohib Asrori SPdI MSi, menandatangani langsung surat penetapan tersebut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kualitas layanan administrasi pendidikan di lingkungan Ma’arif NU.
Langkah penetapan pengguna ijazah Ma’arif ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas kelembagaan pendidikan Ma’arif NU di Trenggalek. Selain berfungsi sebagai dokumen administrasi akademik, ijazah Ma’arif diharapkan mampu menjadi simbol keberlanjutan pendidikan berbasis nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah yang selama ini dikembangkan di lingkungan LP Ma’arif NU.
LP Ma’arif NU Trenggalek menilai bahwa tertib administrasi pendidikan merupakan salah satu fondasi penting dalam peningkatan mutu lembaga. Karena itu, koordinasi dan pendataan satuan pendidikan terus dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan pendidikan di lingkungan Ma’arif NU semakin profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pendidikan masyarakat.
Melalui penetapan ini, LP Ma’arif NU Trenggalek berharap seluruh satuan pendidikan pengguna Surat Keterangan Tamat Belajar/Ijazah Ma’arif dapat menjalankan proses administrasi kelulusan peserta didik dengan lebih tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan kelembagaan yang berlaku.(*/fa)





